Gubernur Jabar itu mengatakan lima daerah di Jabar dengan status zona oranye tersebut menunjukkan indikasi penyebaran virus SARS-CoV-2 di Jabar terjadi dengan pola yang diketahui.
"Lokasinya di situ lagi, di situ lagi. Kalau tidak Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), (atau) Bandung Raya. Di luar dua itu, Insya Allah terkendali konsisten, tingkatnya sangat-sangat rendah," ujar Kang Emil.
Selain itu, Kang Emil meminta Polda Jabar memperhatikan dan waspada terhadap potensi wilayah perbatasan di Jabar, terutama di wilayah Pantai Utara (Pantura).
Sementara terkait penerapan denda di Jabar bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kang Emil mengaku masih menunggu arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara berupa Instruksi Presiden (Inpres).
Pemprov Jabar terus mematangkan regulasi terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19 dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut pun tidak hanya untuk mengatur penggunaan masker, tapi juga menyangkut protokol kesehatan.
Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin, 27 Juli 2020. Dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.
"Wacana terkait denda masih sesuai rencana (diterapkan) pada tanggal 27 (Juli). Kami sedang menunggu arahan dari Mensesneg dalam dua hari ini. Surat Instruksi Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita," ujar Kang Emil.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait