Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto Humas Pemprov Jabar).

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak lima daerah di Jawa Barat berstatus zona oranye (risiko sedang). Hasil tersebut merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional selama periode 6 hingga 12 Juli 2020.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melaporkan lima daerah berstatus zona oranye tersebut yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Cimahi.

"Maka per minggu ini telah kita geser dan hasilnya adalah 22 masuk risiko rendah atau zona kuning. Hanya lima yang masuk kategori risiko sedang, yaitu Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Cimahi," kata pria disapa Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).

Adapun jumlah lima zona oranye saat ini pun berkurang dibandingkan periode 29 Juni hingga 5 Juli 2020 dengan sembilan zona oranye, 17 zona kuning, dan satu zona merah.

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, kata dia sedang menghitung tingkat kewaspadaan di tingkat kecamatan untuk digunakan sebagai dasar penentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dasar pembukaan kegiatan belajar mengajar secara fisik.

"Dari (daerah) risiko rendah dan sedang ini kita akan lebih detail ke wilayah kecamatan untuk pembukaan sekolah di zona hijau. Akan dibahas lebih lanjut lagi," ucap Kang Emil.

Gubernur Jabar itu mengatakan lima daerah di Jabar dengan status zona oranye tersebut menunjukkan indikasi penyebaran virus SARS-CoV-2 di Jabar terjadi dengan pola yang diketahui.

"Lokasinya di situ lagi, di situ lagi. Kalau tidak Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), (atau) Bandung Raya. Di luar dua itu, Insya Allah terkendali konsisten, tingkatnya sangat-sangat rendah," ujar Kang Emil.

Selain itu, Kang Emil meminta Polda Jabar memperhatikan dan waspada terhadap potensi wilayah perbatasan di Jabar, terutama di wilayah Pantai Utara (Pantura).

Sementara terkait penerapan denda di Jabar bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kang Emil mengaku masih menunggu arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara berupa Instruksi Presiden (Inpres).

Pemprov Jabar terus mematangkan regulasi terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19 dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut pun tidak hanya untuk mengatur penggunaan masker, tapi juga menyangkut protokol kesehatan.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin, 27 Juli 2020. Dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

"Wacana terkait denda masih sesuai rencana (diterapkan) pada tanggal 27 (Juli). Kami sedang menunggu arahan dari Mensesneg dalam dua hari ini. Surat Instruksi Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita," ujar Kang Emil.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network