"Dari pengungkapan ini, para pelaku menerangkan bahwasanya mereka ini sedang mencari dari genk motor lain, dimana dengan kelompok genk motor ini mereka ada masalah," tutur Kapolsek Rancaekek.
"Para pelaku ini mengakui sebagai Ikatan Keluarga Besar (IKB) XTC dan mencari korban dari genk motor lain yaitu Pelajar Mahasiswa GBR Indonesia (PMGI). Namun ternyata mereka salah sasaran, karena yang menjadi korban ini adalah salah satu yang juga aktif sebagai karang taruna," ucap dia.
Kompol Deny menyatakan, tersangka DRS mendapatkan senjata jenis airsoftgun dengan cara membeli seharga Rp2,3 juta. "Kami dari pihak kepolisian khususnya Polsek Rancaekek mengimbau masyarakat, khususnya kepada para remaja agar tidak mengikuti kelompok yang terindikasi genk motor. Karena apabila melakukan tindak pidana, kami akan tindak tegas," ujar dia.
Akibat perbuatannya, DRS D MD DA dan SD dijerat Pasal 335 KUHPindana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor ancaman geng motor anggota geng motor belasan geng motor geng motor geng motor bandung geng motor berulah dikeroyok geng motor geng motor ditangkap korban geng motor
Artikel Terkait