Didampingi personel Denpom Sumedang, ujar AKBP Eko Robbyanto, korban Pratu Muhammad Asrul membuat laporan polisi sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.
"Atas laporan itu, Satreskrim Polres Sumedang bergerak cepat mengamankan para tersangka," ujar AKBP Eko Robbyanto.
Petugas Satreskrim Polres Sumedang, tutur Kapolres, tak mengalami kesulitan untuk mengamankan para pelaku. Pada Sabtu 7 November 2020, mereka berhasil diamankan dari dua tempat berbeda.
"Tiga orang ditangkap di Ciherang (Kabupaten Sumedang) dan satu pelaku inisia LR ditangkap di Lembang, Bandung (Kabupaten Bandung Barat)," tutur Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsdde Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
pengeroyokan sumedang jawa barat pelaku pengeroyokan kasus pengeroyokan pengeroyokan terhadap tni pengeroyokan tni pengeroyokan anggota tni Berita Sumedang Hari Ini Kabupaten Sumedang
Artikel Terkait