Modusnya yang dilakukan mereka dengan memanfaatkan waktu lengah, karena ada dua pelaku yang merupakan karyawan di tempat itu. Saat waktu lengah itu, mereka masuk ke pintu belakang, lalu mencuri barang-barang milik proyek tersebut dan diangkut menggunakan mobil pikap.
Keempat pelaku berhasil menggasak mesin slep atau gerinda, mesin potong keramik, satu besi poor 10 milimeter (mm) ukuran 35 x 55 sentimeter, tiga lembar besi wiremesh, pagar ukuran 103 x 303, rangkai besi, dua roll kabel extrana ukuran 3 x 2.5 merk NYM, dan satu unit mesin bor.
"Motifnya karena para tersangka terdesak kebutuhan ekonomi. Barang hasil curian itu belum sempat dijual. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
polres cimahi satreskrim polres cimahi kuli bangunan aksi pencurian korban pencurian pencurian kasus pencurian
Artikel Terkait