Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara menujukkan barang bukti pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Modusnya yang dilakukan mereka dengan memanfaatkan waktu lengah, karena ada dua pelaku yang merupakan karyawan di tempat itu. Saat waktu lengah itu, mereka masuk ke pintu belakang, lalu mencuri barang-barang milik proyek tersebut dan diangkut menggunakan mobil pikap. 

Keempat pelaku berhasil menggasak mesin slep atau gerinda, mesin potong keramik, satu besi poor 10 milimeter (mm) ukuran 35 x 55 sentimeter, tiga lembar besi wiremesh, pagar ukuran 103 x 303, rangkai besi, dua roll kabel extrana ukuran 3 x 2.5 merk NYM, dan satu unit mesin bor.

"Motifnya karena para tersangka terdesak kebutuhan ekonomi. Barang hasil curian itu belum sempat dijual. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network