CIMAHI, iNews.id - Empat kuli ditangkap petugas Satreskrim Polres Cimahi lantaran diduga mencuri bahan dan perkakas bangunan di Kampung Lembur Tengah, RT 2/7, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keempat tersangka berprofesi kuli bangunan. Dua di antaranya merupakan pekerja di proyek pembangunan rumah yang sedang dikerjakan.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah teman dari dua pelaku. Selain menangkap empat tersangka, Satreskrim Polres Cimahi masih memburu satu pelaku dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Para pelaku itu masing-masing Apil Pernando Oscar (25), Deriansyah (28), Usman Nirwana (39), Nio Aldi (23). Pelaku yang buron atas nama Candra," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (18/11/2022).
AKP Luthfi Olot Gigantara menyatakan, para pelaku beraksi pada Minggu 13 November 2022 di proyek pembangunan rumah milik Ape Rahman (35) di Kampung Lembur Tengah, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, KBB.
Aksi itu diketahui setelah korban curiga karena banyak barang-barang bangunan hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Cisarua dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendapatkan informasi awal yang mengarah ke para pelaku. Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Nio Aldi di Jalan Cihanjuang, Kampung Babut Girang, RT 6/11, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Nio Aldi, ujar AKP Luthfi Olot Gigantara, didapatkan informasi, tersangka melakukan pencurian bersama tersangka Apil, Deriansyah, Usman, dan Candra.
Kemudian, tiga tersangka, Apil, Deriansyah, dan Usman ditangkap petugas. Sedangkan pelaku Candra kabur. "Jadi ada dua tersangka yang merupakan kuli bangunan di tempat proyek itu," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.
Modusnya yang dilakukan mereka dengan memanfaatkan waktu lengah, karena ada dua pelaku yang merupakan karyawan di tempat itu. Saat waktu lengah itu, mereka masuk ke pintu belakang, lalu mencuri barang-barang milik proyek tersebut dan diangkut menggunakan mobil pikap.
Keempat pelaku berhasil menggasak mesin slep atau gerinda, mesin potong keramik, satu besi poor 10 milimeter (mm) ukuran 35 x 55 sentimeter, tiga lembar besi wiremesh, pagar ukuran 103 x 303, rangkai besi, dua roll kabel extrana ukuran 3 x 2.5 merk NYM, dan satu unit mesin bor.
"Motifnya karena para tersangka terdesak kebutuhan ekonomi. Barang hasil curian itu belum sempat dijual. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
polres cimahi satreskrim polres cimahi kuli bangunan aksi pencurian korban pencurian pencurian kasus pencurian
Artikel Terkait