Sementara itu ada juga kelompok yang modus operandinya berpura-pura menolong korban. Biasanya korban yang mengalami kerusakan motor didatangi oleh pelaku.
Kemudian pelaku pura-pura menolong. “Ketika korbannya lengah, motor langsung dibawa kabur,” tutur Kapolres Karawang.
Dari para tersangka, polisi mengamankan 15 unit motor curian, 5 kunci kontak, 7 mata kunci, dan 23 kunci leter T. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi curanmor curanmor komplotan curanmor kasus curanmor pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap pelaku curanmor tertangkap karawang Kabupaten Karawang polres karawang
Artikel Terkait