Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksoo menunjukkan barang bukti tindak pidana curanmor dan para tersangka. (FOTO: NILAKUSUMA)

Sementara itu ada juga kelompok yang modus operandinya berpura-pura menolong korban. Biasanya korban yang mengalami kerusakan motor didatangi oleh pelaku. 

Kemudian pelaku pura-pura menolong. “Ketika korbannya lengah, motor langsung dibawa kabur,” tutur Kapolres Karawang.

Dari para tersangka, polisi mengamankan 15 unit motor curian, 5 kunci kontak, 7 mata kunci, dan 23 kunci leter T. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network