Kasatreskrim Polres Indramayu menuturkan, keempat pelaku yang diamankan diduga kelompok anak punk di Indramayu. "Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS. Kami masih dalami terkait anak punk. Tapi dari tampilan, mereka bertato dan seperti anak punk," tutur Kasatreskrim Polres Indramayu.
Akibat perbuatannya, kata AKP Hillal Adi Imawan, keempat pelaku tersebut harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami terapkan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ucap AKP Hillal Adi Imawan.
Diketahui, korban yang masih duduk dibangku kelas 6 SD sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku. Korban lantas mengadu ke orang tuanya.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak Kasus pemerkosaan pelajar korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak dibawah umur pemerkosaan anak mapolres indramayu
Artikel Terkait