INDRAMAYU, iNews.id - Empat anak punk yang diduga memperkosa anak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Indramayu, tertangkap. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Keempat pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan dari korban.
Empat pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS. Mereka diduga memperkosa korban di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Sebelum memperkosa secara bergilir, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
"Kami telah membawa korban untuk dilakukan visum dan cek TKP (tempat kejadian perkara). Alhamdulillah tidak sampai 12 jam, kami telah mengamankan pelaku. Ada empat yang kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan di Mapolres Indramayu, Rabu (13/12/2023).
Saat ini, ujar AKP Hillal Adi Imawan, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kami masih dalami terkait pemerkosaan ini atau sekadar dicabuli. Karena keterangan dari korban dan pelaku, belum sinkron," ujar AKP Hillal Adi Imawan.
Kasatreskrim Polres Indramayu menuturkan, keempat pelaku yang diamankan diduga kelompok anak punk di Indramayu. "Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS. Kami masih dalami terkait anak punk. Tapi dari tampilan, mereka bertato dan seperti anak punk," tutur Kasatreskrim Polres Indramayu.
Akibat perbuatannya, kata AKP Hillal Adi Imawan, keempat pelaku tersebut harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami terapkan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ucap AKP Hillal Adi Imawan.
Diketahui, korban yang masih duduk dibangku kelas 6 SD sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku. Korban lantas mengadu ke orang tuanya.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak Kasus pemerkosaan pelajar korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak dibawah umur pemerkosaan anak mapolres indramayu
Artikel Terkait