Warga mengosong tempat tinggal karena tanah dan bangunan milik PT KAI yang mereka tempati dieksekusi petugas PN Bandung. (FOTO: istimewa)

“Dari 39 objek tanah dan bangunan tersebut, terdapat 30 penghuni objek yang telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif. Sisanya dilakukan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Bandung," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono.

Selama ini, objek-objek tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal dan tidak ada hubungan hukum dengan PT KAI selaku pemilik aset. Namun justru menggugat PT KAI dengan klaim kepemilikan. 

Mahendro menyatakan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. "Eksekusi ini sebagai wujud keseriusan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung dalam rangka mengambil alih dan menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus sebagai upaya PT KAI dalam melakukan optimalisasi aset guna meningkatkan pendapatan Perusahaan," ujar Mahendro.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network