“Dari 39 objek tanah dan bangunan tersebut, terdapat 30 penghuni objek yang telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif. Sisanya dilakukan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Bandung," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono.
Selama ini, objek-objek tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal dan tidak ada hubungan hukum dengan PT KAI selaku pemilik aset. Namun justru menggugat PT KAI dengan klaim kepemilikan.
Mahendro menyatakan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. "Eksekusi ini sebagai wujud keseriusan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung dalam rangka mengambil alih dan menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus sebagai upaya PT KAI dalam melakukan optimalisasi aset guna meningkatkan pendapatan Perusahaan," ujar Mahendro.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait