BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 39 objek tanah di Jalan Jatayu, Kota Bandung, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai tindak lanjut permohonan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung. Para penghuni diminta mengosongkan kawasan milik PT KAI tersebut.
Sebanyak total luas 39 objek tanah dan bangunan yang dieksekusi itu 8.144,12 meter persegi dan luas bangunan 1.872 meter persegi.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan dua putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu, Putusan No.423/Pdt.G/2014/PN.Bdg (12 objek) dan Putusan No.426/Pdt.G/2014/PN.Bdg (27 objek) yang dimenangkan oleh PT KAI.
Putusan tersebut intinya menyatakan tanah dan bangunan yang dihuni para penghuni adalah milik PT KAI dan menghukum para penghuni untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang dihuni kepada PT KAI dalam keadaan baik.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait