Racmat beharap, pada 2023 ini perusahaan swasta bisa lebih tertib mengikuti aturan. Surat Edaran agar membayar THR tidak dicicil dan tepat waktu sudah disebarkan sesuai amanat pemerintah pusat.
"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR-nya tetap dibayar penuh," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait