Ratusan perusahaan melanggar aturan THR pada Lebaran 2022 lalu. (Foto: Ilustrasi)

Rachmat mengatakan, dari satu perusahaan tidak hanya seorang saja yang mengalami kendala THR. Satu perusahaan bisa ada beberapa orang yang melapor di sistem online Disnakertrans Jabar. 

"Laporan semuanya ditindaklanjuti kecuali satu PT. Masterindo Jaya Abadi dan diberikan sanksi administratif," kata dia.

Sedangkan, untuk total perusahaan yang dilaporkan melalui luring ada 21. Pelapor sendiri berjumlah 46 orang.

"Wilayah IV sendiri ada 28 pengadu, semua aduan secara luring sudah ditindaklanjuti. Wilayah II dan V untuk luring tidak ditemukan laporan," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network