Dia menegaskan, penanganan kasus perusakan lingkungan ini tidak sekadar soal pemberian sanksi denda administratif, tetapi Pemkot Bandung memastikan seluruh proses hukum dan penindakan berjalan secara tuntas.
Pemeriksaan dan penertiban pohon liar ini tidak hanya difokuskan di kawasan Dago semata. Pemkot Bandung akan memperluas jangkauan investigasi ke sejumlah titik rawan lainnya, termasuk kawasan Jalan Sawunggaling.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait