"Perinciannya, 10 tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 pengedar ganja, 2 tembakau sintetis, dan 20 obat terlarang.
Perincian 25 kasus yang kami ungkap, yaitu, 5 kasus sabu, 1 ganja, satu tembakau sintetis, dan 18 obat terlarang," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Indramayu menuturkan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 13,26 gram, narkotika jenis ganja kering 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis 595 gram, psikotropika 320 butir, 33.588 butir obat terlarang berbagai jenis, 22 unit handphone, 3 timbangan digital, dan uang tunai Rp7.967.000.
"Modus operandi para tersangka dalam melakukan transaksi barang haram tersebut melalui tiga cara, yaitu melalui jasa pengiriman, transaksi secara langsung, dan COD. Jadi ada bermacam-macam modus operandi dari para tersangka untuk mengedarkan narkoba ini," tutur Kapolres Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba kapolres indramayu mapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait