INDRAMAYU, iNews.id - Sebanyak 33 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indramayu terancam hukuman 15-20 tahun penjara. Mereka dijerat pasal berlapis UU Narkotika dan UU Kesehatan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, para tersangka kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta sampai Rp10 miliar.
Sedangkan para tersangka pengedar obat terlarang, disangkakan melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.
"Sedangkan untuk tersangka kasus psikotropika disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara serta denda antara Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (21/8/2023).
Puluhan tersangka tersebut, ujar AKBP M Fahri Siregar, ditangkap selama periode Juli hingga Agustus 2023. Satu tersangka di antaranya adalah perempuan. Sebanyak 32 tersangka adalah pengedar dan 1 kurir. Mereka terlibat dalam 25 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap petugas Satres Narkoba Polres Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba kapolres indramayu mapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait