Para pelaku kejahatan jalanan yang diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 31 penjahat jalanan yang meresahkan warga Kota Bandung diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran. Selain itu, polisi menyita belasan senjata tajam dan 10 motor hasil curian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, 31 tersangka tersebut ditangkap terkait 45 kasus kejahatan yang berhasil diungkap.

Mereka merupakan pelaku kejahatan 3 C, yaitu, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun ada juga pelaku kasus penganiayaan.

"Dari tangan para pelaku, petugas menyita belasan senjata tajam dan 10 motor hasil curian. Para pelaku mengancam, bahkan tak segan melukai korban dengan senjata tajam itu," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Wakapolres AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Dalam melakukan kejahatan, ujar Kombes Pol Aswin, pelaku membekali dengan diri dengan alat letter T untuk merusak kunci mobil dan motor yang diincar.

Seperti yang terjadi di Jalan Astanaanyar, Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. "Aksi pelaku saat mencuri mobil dan motor terekam kamera CCTV," ujar Kombes Pol Aswin.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network