Tiga tersangka penyiksa ODGJ secara sadis di Ciwidey digelandang polisi. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Tiga warga yang melakukan penganiayaan secara sadis orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ciwidey, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus ini terungkap berawal dari video penganiayaan seorang pria yang beredar dan viral di media sosial (medsos). Polisi mendalami video tersebut sehingga mendapatkan fakta yang sebenarnya terjadi.

Ternyata, pria yang dianiaya tersebut mengidap gangguan jiwa. Korban merupakan warga Purwakarta. Selama tiga pekan, korban menggelandang di kawasan Ciwidey.

Pada hari nahas, korban mengambil sebungkus rokok di warung. Karena dimarahi pemilik warung, korban mengembalikan rokok tersebut. Kemudian seorang ibu meneriakinya pencuri. 

Tak hanya itu, emak-emak tersebut menuduh pria ODGJ sebagai penculik anak. Warga pun meringkus korban dan memukulinya secara sadis sampai babak belur dan berlumuran darah. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network