"Tersangka PF selaku PPK membiarkan tersangka ARA dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personil inti dalam kontrak," ucap Kasipenkum.
Dalam proses pembayaran pun, kujar Armansyah, tersangka PF bekerja sama dengna ARA. Sehingga, tersangka PF melakukan pembayaran secara tidak semestinya dibayarkan karena bukan prestasi pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp1,9 miliar.
Uang senilai Rp1,9 miliar itupun disebut sebagai kerugian negara dalam perkara ini. Namun dalam perjalanan kasus, sudah ada pengembalian dana sebesar Rp600 juta oleh RNM.
Jadi masih ada selisih Rp1,3 miliar yang belum dibayarkan. "Bahwa kerugian keuangan negara Rp1,3 miliar dinikmati oleh tersangka ARA dan tersangka RNN," ujar Armansyah.
Editor : Agus Warsudi
Kejaksaan Tinggi Jabar kejati jabar tersangka korupsi kabupaten garut dana revitalisasi pasar revitalisasi pasar revitalisasi pasar tradisional
Artikel Terkait