Saat itulah, RNN yang merupakan direktur dari CV Trs, berniat mengikuti proses lelang. Namun karena perusahaannya tak memenuhi persyaratan kualifikasi, RNN mengajak rekanannya ARA untuk ikut proses lelang dengan meminjam perusahaan PT UTS.
Setelah itu, ARA membagi tugas guna memenangkan proses lelang. RNN bertugas menyiapkan dokumen penawaran berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), tim personel inti, surat dukungan dan lainnya. Sementara ARA menyiapkan berkas perusahaan PT UTS dan menyiapkan biaya pembuatan dokumen penawaran.
Dalam pembuatan dokumen penawaran atas nama PT UTS, tersangka RNN menyiapkan dan memasukan beberapa dokumen yang tidak benar ke dalam dokumen penawaran hanya untuk memenuhi persyaratan lelang dengan tujuan agar PT UTS memenangkan lelang.
"Tersangka RNN juga menyiapkan dokumen-dokumen yang tidak benar itu untuk digunakan dalam tahapan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi pada proses lelang tersebut, sehingga akhirnya PT. UTS ditetapkan sebagai pemenang lelang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Kejaksaan Tinggi Jabar kejati jabar tersangka korupsi kabupaten garut dana revitalisasi pasar revitalisasi pasar revitalisasi pasar tradisional
Artikel Terkait