"Kami targetkan secepatnya berkas tersebut lengkap. Jika tidak ada lagi halangan di akhir Juni ini semuanya beres dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi," ujar AKBP Imron Ermawan.
Menurutnya berkas perkara itu atas nama S sebagai pemimpin Khilafatul Kota Cimahi, AS bendahara kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi, dan SA alias AY menjabat Umul Quro Bandung Raya. Ketiganya dituding melakukan makar atau menyebarkan berita bohong.
Ketiganya ditangkap usai terlibat dalam kegiatan mobilisasi dan menggelar konvoi yang dilakukan di daerah Cimahi dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/5/2022). Konvoi tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi keras di masyarakat.
Editor : Agus Warsudi
khilafatul muslimin khilafah bendera khilafah konvoi khilafah Kapolres Cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi kasus makar pasal makar bandung raya
Artikel Terkait