Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka ini bakal dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kita sedang lakukan pengejaran (pelaku pembacokan) namanya sudah ada. Tim sudah saya bagi untuk pengejaran. Masih dua orang lagi," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait