INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrokan maut di areal lahan tebu milik PG Jatitujuh, yang menewaskan dua petani asal Kabupaten Majalengka. Semua tersangka merupakan pengurus dan anggota F-KAMIS.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka ini terdiri dari anggota dan Ketua Forum Komunikasi Indramayu Selatan (F-Kamis). Mereka terdiri dari T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus dari F-KAMIS, serta SBG (48), SWY (51) yang merupakan anggota dari F-Kamis. Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Penetapan tersangka ini, kata dia, dilakukan seusai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang yang sebelumnya diamankan.
"Sesaat setelah kejadian kita langsung mengamankan. Para anggota F-Kamis ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 orang. Kita tetapkan tujuh orang tersangka salah satunya Ketua F-Kamis," kata Lukman kepada awak media, di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Lukman menuturkan, para tersangka ini terbukti melakukan provokasi dan penghasutan dalam insiden bentrokan di areal lahan tebu PG Jatitujuh. Bahkan, mereka juga mengajak anggotanya untuk melakukan perlawanan, terhadap aparat dan para petani di Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, yang bermitra dengan PG Jatitujuh.
"Peran ketua F-Kamis yang menggerakan, yang menghasut untuk melakukan perlawanan baik terhadap petani penggarap yang bermintra dengan PG Jatitujuh, dan juga melawan aparat," ujar Lukman.
Dalam proses penangkapan pelaku, lanjut dia, pihaknya sempat diadang oleh segerombolan orang yang membawa senjata tajam. Lukman menyebut, konflik di lahan tebu itu sudah terjadi sejak lama.
Bahkan, sambung dia, organisasi F-Kamis ini sering melakukan intimidasi terhadap petani yang ada di Kecamatan Jatitujuh. Dia menilai tindakan premanisme seperti itu harus dihilangkan, sebab para petani dihalang-halangi untuk bermitra dengan PG Jatitujuh.
"Beberapa waktu lalu kami lakukan upaya penindakan orang-orang tersebut, dan kita diadang oleh orang yang membawa senjata tajam," ujar Lukman.
"Ini konflik sudah bertahun-tahun. Kita sepakat dengan Pak Danndim ini harus diselesaikan. Tidak ada lagi premanisme. Petani ini ingin bermitra dengan pemerintah tapi dihalang-halangi oleh F-Kamis ini," katanya.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka ini bakal dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kita sedang lakukan pengejaran (pelaku pembacokan) namanya sudah ada. Tim sudah saya bagi untuk pengejaran. Masih dua orang lagi," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait