Komisoner KPU Purwakarta secara simbolis menutup pengajuan bacaleg  dari partai politik. (Foto: iNews.id/Asep Supiandi)

Terkait pejabat publik yang menjadi bacaleg, Dian menjelaskan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, Pasal 14, bacaleg yang memiliki profesi kepala daerah, ASN, TNI Polri, dewan pegawas, komisari BUMN BUMD atau mereka yang bekerja di lembaga yang mendapat sumber anggaran dari negara wajib melampirkan keputusan pemberhentian dari lembaga berwenang.

"Akan tetapi di pasal selanjutnya, dalam hal keputusan pemberhentian belum ada, maka bacaleg tersebut melampirkan surat pernyataan diri pengunduran diri dan tidak bisa ditarik kembali. Selain tanda terima dari lembaga yang berwenang," tutur dia.

Syarat surat pemberhentian harus sudah dilengkapi sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Jika tidak, maka bacaleg tersebut akan dicoret karena hal itu merupakan syarat wajib. "Penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network