PURWAKARTA, iNews.id - KPU Purwakarta mulai memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik (parpo). Verifikasi itu terjadwal hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Akan tetapi tidak semua parpol mengajukan bacaleg 100 persen atau 50 orang. Terdapat tiga parpol yang mengajukan di bawah kuota maksimal.
"Ada tiga parpol yang bacalegnya tidak 100 persen. Untuk PSI sebanyak 25 orang, Partai Ummat 21 orang dan Partai Buruh sebanyak 46 orang," kata Ketua Teknis Penyelenggaraan KPU Purwakarta, Dian Hadiana kepada iNews,id, Senin (15/5/2023).
Dalam hal pengajuan bacaleg akan diperiksa lengkap dan tidak lengkap. Kebenaran atau keabsahan dokumen. "Nanti akan kami ketahui pada saat verifikasi administrasi dokumen bakal calon," ujar dia.
Selain itu, kata dia, ada ruang tanggapan masyarakat setelah dilakukan pencermatan terhadap daftar calon sementara (DCS). Baru setelah tahapan itu selesai ditetapkan menjadi DCS.
Terkait pejabat publik yang menjadi bacaleg, Dian menjelaskan, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, Pasal 14, bacaleg yang memiliki profesi kepala daerah, ASN, TNI Polri, dewan pegawas, komisari BUMN BUMD atau mereka yang bekerja di lembaga yang mendapat sumber anggaran dari negara wajib melampirkan keputusan pemberhentian dari lembaga berwenang.
"Akan tetapi di pasal selanjutnya, dalam hal keputusan pemberhentian belum ada, maka bacaleg tersebut melampirkan surat pernyataan diri pengunduran diri dan tidak bisa ditarik kembali. Selain tanda terima dari lembaga yang berwenang," tutur dia.
Syarat surat pemberhentian harus sudah dilengkapi sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Jika tidak, maka bacaleg tersebut akan dicoret karena hal itu merupakan syarat wajib. "Penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait