Kapendam III/Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhianto (tiga dari kanan) dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kecelakaan di Nagreg. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Saat ini, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD itu sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad). 

"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain UU Lalu Lintas, ketiga oknum TNI AD itu juga dijerat dengan KUHPidana. Antara lain, Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network