Residivis kasus narkoba digelandang ke Mapolresta Cirebon setelah pesta sabu di salah seorang rumah warga. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat) 

Fahri mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram. Narkotika jenis sabu sisa pakai yang terdapat di dalam satu pipet kaca warna bening, satu buah bong yang terbuat dari botol bekas minyak yelon warna putih dan satu ponsel.

"Pasal yang dikenakan untuk tersangka yakni Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 UU yang sama dengan hukuman pidana minimal enam tahun," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network