Fahri mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram. Narkotika jenis sabu sisa pakai yang terdapat di dalam satu pipet kaca warna bening, satu buah bong yang terbuat dari botol bekas minyak yelon warna putih dan satu ponsel.
"Pasal yang dikenakan untuk tersangka yakni Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 UU yang sama dengan hukuman pidana minimal enam tahun," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait