CIREBON, iNews.id - Sudah tiga kali ditangkap tak membuat jera CL alias BK untuk mengulang perbuatannya dengan mengedarkan narkoba jenis sabu di Cirebon. Bahkan, kali ini residivis tersebut kembali ditangkap setelah berpesta sabu di Desa Darma, Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar dalam gelar perkara kasus tersebut mengatakan, penangkapan tersangka CL dilakukan oleh anggota Satres Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pada Hari Jumat 12 November 2021, sekitar jam 13.00 WIB, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga Desa Adi Darma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon sering diadakan pesta sabu," kata Fahri, Selasa (16/1/2021).
Kemudian, lanjut Fahri menjelaskan, anggota Satres Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama CL alias BK.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap saudara CL alias BK yang merupakan residivis telah dihukum tiga kali dalam perkara mengedarkan narkotika jenis sabu," katanya.
Fahri mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram. Narkotika jenis sabu sisa pakai yang terdapat di dalam satu pipet kaca warna bening, satu buah bong yang terbuat dari botol bekas minyak yelon warna putih dan satu ponsel.
"Pasal yang dikenakan untuk tersangka yakni Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 UU yang sama dengan hukuman pidana minimal enam tahun," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait