BANDUNG, iNews.id - Sejumlah hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung terpapar Covid-19. Akibatnya, PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, menutup pelayanan publik dan persidangan selama lima hari mulai 7 hingga 11 Desember 2020.
Penutupan layanan pascavirus Corona menjangkiti hakim dan pegawai itu dibenarkan oleh Humas PN Bandung Wasdi Permana.
"Iya betul, kami tutup sementara pelayanan terhitung 7 sampai 11 Desember 2020 dan kembali beroperasi pada Senin 14 Desember. Untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa," kata Wasdi melalui telepon seluler, Jumat (4/12/2020).
Ditanya tentang surat beredar yang mengumumkan tentang "Lock Down di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung", Wasdi juga membenarkannya. Surat bernomor W11.U1/1304/KP.05.1/XII/2020 itu ditandatangani Ketua PN Bandng Sihar Hamonangan Porba pada 4 Desember 2020. "Betul itu surat resmi pengumumannya," ujarnya.
Wasdi menuturkan, keputusan itu diambil setelah keluar hasil tes swab terhadap 84 hakim dan pegawai di PN Bandung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung pada 30 Desember 2020 lalu.
Editor : Agus Warsudi
ketua pengadilan negeri pengadilan negeri pengadilan negeri bandung pn bandung kasus positif Covid-19 kasus positif korona Hakim positif Covid kota bandung Bandung zona merah jawa barat
Artikel Terkait