"Penyekatan dan pemblokiran jalan dilakukan di perbatasan Bandung dengan Cimahi dan Kabupaten Bandung serta wilayah wilayah lainnya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (6/7/2021)
Selain melakukan penutupan ruas jalan, ujar Kombes Pol Erdi, petugas gabungan juga diturunkan untuk melakukan razia ke lokasi-lokasi rawan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Seperti tak menggunakan masker dan berkerumunan.
"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2021 untuk PPKM darurat, sanksi denda tipiring (tindak pidana ringan) secara masif akan dilakukan di seluruh Jabar, baik terhadap perseorangan maupun tempat usaha. Selain itu, persyaratan untuk mobilitas warga juga akan diperketat," ujar Kombes Pol Erdi.
Selain harus memiliki sertifikat vaksin, Kabid Humas, setiap orang yang melintasi wilayah berbeda harus menyertakan surat hasil negatif swab PCR dan seritifikat telah divaksin minimal satu kali. "Karena itu, Polda Jabar berharap masyarakat di rumah saja dan mengurangi mobilitas," tutur Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi
operasi yustisi melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat jawa barat polda jabar
Artikel Terkait