Penggunaan ADD sepenuhnya menjadi kewenangan pihak desa. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri hanya mengatur bahwa penggunaan maksimal ADD untuk penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkatnya adalah 30 persen. Selebihnya diserahkan pengaturannya kepada desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
"Kami ingin setiap desa dapat mempergunakan ADD dan 6 sumber pendapatan desa lainnya, untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan melaksanaan pembinaan ke masyarakat," tuturnya.
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, meminta bantuan anggaran desa yang disalurkan agar dipergunakan dengan baik untuk keperluan operasional.
"Bantuan ADD harus tepat sasaran sesuai programkan yang telah dirancang. Ini juga harus dicairkan setiap bulan karena dalam belanja ADD ada hak penghasilan tetap yang diberikan ke kepala desa dan perangkatnya," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait