Maria menuturkan, Komnas Perempuan merekomendasikan, pertama segera memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk prolegnas prioritas 2021 sebagai aturan hukum bagi kasus kekerasan seksual termasuk yang berbasis online pada masa pandemi Covid-19.
Kedua, pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan ketersediaan anggaran dan layanan untuk pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan semakin tinggi.
Ketiga, mendorong tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan bagi pendamping korban kekerasan agar tidak terpapar covid-19.
Keempat, media ikut memberikan edukasi terhadap korban bagaimana mengakses layanan untuk korban selama masa pandemi serta ikut mengampanyekan RUU PKS segera disahkan menjadi undang-undang.
Editor : Agus Warsudi
kekerasan terhadap anak kekerasan terhadap perempuan kekerasan terhadap tki kekerasan perempuan kekerasan perempuan dan anak komnas perempuan RUU PKS jawa barat kota bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait