Yang paling penting di masa pandemi Covid-19 ini, ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri, di rest area supaya tidak terjadi kerumunan masyarakat yang beristirahat di situ, wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Misalnya, kapasitas hanya 50 persen. Tempat duduk di penjual makanan diatur sedemikian rupa, sehinggga tidak terjadi kerumunan di kawasan itu," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Kapolda Jabar menuturkan, kepolisian melarang masyarakat merayakan malam tahun baru nanti karena khawatir terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19. "Masyarakat diimbau merayakan tahun baru di rumah saja," tutur Kapolda Jabar.
Jika ada masyarakat yang tetap merayakan malam tahun baru dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri, petugas tak segan membubarkan dan menjatuhkan sanksi tegas. Toiskandar
Editor : Agus Warsudi
jawa barat polda jabar libur natal-tahun baru perayaan natal dan tahun baru perayaan tahun baru libur tahun baru liburan natal dan tahun baru perayaan malam tahun baru kapolda jabar pengamanan tahun baru
Artikel Terkait