Berdasarkan keterangan sopir truk, ujar AKP Asep Jenal Abidin, ternak sapi tersebut hanya dilengkapi surat pengelolaan pasar dari Pemerintah Desa Semampiran, Kabupaten Magelang. "Jadi tadi saat dilakukan pengecekan, tidak didapati surat keterangan kesehatan hewan," ujar AKP Asep Jenal Abidin.
Atas temuan tersebut, tutur Kapolsek Sukalarang, petugas Polres Sukabumi Kota berkoordinasi dengan dinas terkait, yang kemudian mengeluarkan surat penolakan pengiriman hewan ternak asal Magelang itu. "Truk tersebut akan diputar balik ke daerah asal di Magelang," tutur Kapolsek Sukalarang.
Sampai sat ini, kasus PMK belum ditemukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Namun, kewaspadaan tetap ditingkatkan guna mencegah wabah PMK terjadi di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi polres sukabumi kota polres sukabumi hewan ternak sapi ternak sapi ternak sapi terjangkit penyakit penyakit mulut dan kuku
Artikel Terkait