SUKABUMI, iNews.id - Petugas Polsek Sukalarang memberhentikan dua unit pengangkut 18 ekor sapi asal Magelang, Kamis (19/05/2022). Tindakan tegas ini dilakukan lantaran sopir tidak membawa surat kesehatan hewan.
Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan Polres Sukabumi Kota dalam mencegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
"Hari ini, saat petugas melakukan kegiatan yang berpusat di Pos Pengamanan Sukalarang, didapati ada dua unit truk yang mengangkut belasan ekor sapi yang hendak dikirimkan ke wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dalam kegiatan tadi kami dibantu oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kota dan Kabupaten Sukabumi," kata Kapolsek Sukalarang.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi polres sukabumi kota polres sukabumi hewan ternak sapi ternak sapi ternak sapi terjangkit penyakit penyakit mulut dan kuku
Artikel Terkait