Petugas Satreskrim Polres Sukabumi menunjukkan barang bukti pembalakan liar yang dilakukan tersangka K alias Gun dan US. (Foto: DHARMAWAN HADI)

"Modus operandi pelaku K alias Gun dan US dalam melakukan pembelian pohon jenis sonokeling dari M sebanyak dua batang pohon. Namun saat di kawasan RPH Cipahpar, dilakukan penebangan sebanyak 3 pohon. Jadi melebihi dari yang diizinkan, yaitu dua pohon," ujar AKBP Dedy Darmawansyah. 

Sementara itu, pelaku US, pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan milik M dan kawasan Perhutani menunjuk pohon yang dijual M kepada penebang. Sehingga, karena lalai dan menganggap tidak ada yang mengawasi, terjadilah penebangan pohon di kawasan hutan milik Perhutani, tanpa izin. 

"Jadi awalnya Gun membeli kayu yang masuk ke lahan masyarakat sebanyak dua batang pohon. Namun di lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan Perhutani dan tertanam pohon sonokeling, tersangka malah memanfaatkan momen tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih," tutur Kapolres Sukabumi.   

Akibat perbuatan itu, para tersangka terancam UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. "Ancaman hukuman, penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp1 milar," tutur Kapolres Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network