SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi mengungkap kasus pembalakan liar atau Illegal logging di kawasan Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) di Kampung Cibodas, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Dua pelaku K alias Gun dan US terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, penebangan liar jenis kayu sonokeling di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Cimahpar itu terjadi pada Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kami menangkap dua tersangka, yaitu K alias Gun dan US. Korbannya Perum Perhutani. Saksi yang diperiksa terkait kasus ini tujuh orang," kata Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers di Gedung Presisi Command Center, Senin (20/9/2021).
Selain dua tersangka, ujar AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, petugas juga mengamankan barang bukti 13 batang batang kayu jenis sonokeling dengan rincian 2 berukuran panjang 1 meter dengan diameter 18 sentimeter (cm) dan 1 batang kayu sepanjang 0,9 meter berdiameter 2 cm, dan satu set gergaji mesin.
Editor : Agus Warsudi
tebang pohon kasus pembalakan liar pembalakan liar illegal logging Kabupaten Sukabumi polres sukabumi perhutani lahan perhutani perum perhutani
Artikel Terkait