Diketahui, Aa Umbara, Bupati Bandung Barat non-aktif divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntutnya 7 tahun penjara.
""Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Suracmat.
Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi
aa umbara Aa Umbara Sutisna korupsi bansos korupsi bansos covid-19 pengadilan tinggi pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung sidang pengadilan tipikor
Artikel Terkait