Toni menyatakan, tim JPU KPK menghormati putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa. Begitu juga vonis bebas yang diputuskan majelis hakim. Namun, jaksa KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan KPK dalam mengambil langkah hukum selanjutnya merespons vonis tersebut.
"Yang pasti kami menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. Masih ada upaya hukum untuk kedua terdakwa yang dinyatakan bebas. Pada prinsipnya, kami yakin pada tuntutan yang kami sampaikan di persidangan," ujar Toni Pangaribuan.
Saat ini, tutur Toni, tim JPU KKP akan menunggu salinan putusan hakim. Nanti, tim JPU akan mempelajari isi dari putusan tersebut. "Ada beberapa fakta dalam putusan Aa Umbara sudah disebutkan ada perluasan pelaku. Bagaimana pun secara lengkapnya akan kami pelajari dulu. Kenpa hakim dalam perkara Aa Umbara ada perluasan pelaku, tapi dalam perkara M Totoh dan Andri tidak berlaku?" tuturnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.
Editor : Agus Warsudi
aa umbara Aa Umbara Sutisna korupsi bansos korupsi bansos covid-19 pengadilan tinggi pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung sidang pengadilan tipikor
Artikel Terkait