Ilustrasi tindak pidana korupsi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan siap mengajukan kasasi. Upaya hukum itu dilakukan merespons vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus pengadaan barang bansos Covid-19 di KBB. 

Diketahui, Andri Wibawa, putra dari Aa Umbara Sutisna divonis bebas. Andri dinilai tak terbukti bersalah atau terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) barang bansos tersebut.

Selain Andri, majelis hakim yang diketuai Surachmat juga membebaskan M Totoh Gunawan dari perkara korupsi. Totoh dinilai hakim tak terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang bansos Covid-19. Padahal sebelumnya, Aa Umbara dituntut selama 7 tahun, M Totoh Gunawan 6 tahun, dan Andri Wibawa 5 tahun penjara.

"Secara normatif kami harus kasasi. Tapi apakah kemudian langkah itu akan diambil atau tidak, kami akan koordinasikan dulu (dengan pimpinan)," kata jaksa KPK Toni Pangaribuan seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Toni menyatakan, tim JPU KPK menghormati putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa. Begitu juga vonis bebas yang diputuskan majelis hakim. Namun, jaksa KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan KPK dalam mengambil langkah hukum selanjutnya merespons vonis tersebut. 

"Yang pasti kami menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. Masih ada upaya hukum untuk kedua terdakwa yang dinyatakan bebas. Pada prinsipnya, kami yakin pada tuntutan yang kami sampaikan di persidangan," ujar Toni Pangaribuan. 

Saat ini, tutur Toni, tim JPU KKP akan menunggu salinan putusan hakim. Nanti, tim JPU akan mempelajari isi dari putusan tersebut. "Ada beberapa fakta dalam putusan Aa Umbara sudah disebutkan ada perluasan pelaku. Bagaimana pun secara lengkapnya akan kami pelajari dulu. Kenpa hakim dalam perkara Aa Umbara ada perluasan pelaku, tapi dalam perkara M Totoh dan Andri tidak berlaku?" tuturnya. 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.

Diketahui, Aa Umbara, Bupati Bandung Barat non-aktif divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntutnya 7 tahun penjara.

""Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Suracmat. 

Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network