ALS dan BLN, dua residivis curanmor ditangkap dan kakinya ditembak polisi. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Saat target terlihat, ALS selaku eksekutor, beraksi menggunakan kunci letter T merusak kontak dan membawa kabur motor korban dalam waktu kurang dari satu menit," kata Kapolres Indramayu.

Saat ini, ujar AKBP M Fahri Siregar, tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Indramayu masih memburu dua pelaku lain yang masih berhubungan dengan tersangka ALS dan BLN.

Selain itu, polisi juga memburuk penadah barang curian dari tersangka ALS dan BLN. Penadah yang masih diburu itu menampung motor curian dengan harga Rp1 juta hingga Rp3 juta per unit. 

"Tersangka ALS dan BLN dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar AKBP M Fahri Siregar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network