Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin menunjukkan Irfan dan YB, dua remaja yang mencuri motor tetangga. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

"Kita melakukan penggeledahan dan pengambilan barang bukti dan didapatkan sepeda motornya sudah dalam keadaan dipreteli oleh mereka," ucap Kompol Asep Saepudin.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun. Sementara itu, barang bukti hasil curian akan dikembalikan kepada korban.

"Selanjutnya kami juga akan perintah pimpinan akan mengantarkan sepeda motor ini kepada korban yang jadi pelapor, kita akan antarkan pada yang bersangkutan," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network