Dua tersangka HR dan MT serta barang bukti benih lobster dalam kemasan plastik yang hendak diselundupkan. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Untuk mendalami kasus ini, tutur Wakapolresta Bandung, penyidik bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar. 

"Tersangka HR dan MHT dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar," tutur Wakapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network