Dua tersangka HR dan MT serta barang bukti benih lobster dalam kemasan plastik yang hendak diselundupkan. (Foto: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Dua pria berinisial HR dan MT ditangkap petugas Polsek Ciwidey dan Polresta Bandung saat melintas mengendarai minibus di kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, kedua pria itu kedapatan membawa tujuh boks berisi 46.000 benih lobster tanpa izin.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut terjadi pada Jumat (30/4/2021). "Saat itu anggota Polsek Ciwidey sedang patroli. Saat memberhentikan salah satu mobil minibus. Di dalamnya ada tujuh boks bibit lobster," kata Dwi Indra di Kantor Karantina Perikanan Kota Cimahi.

Di dalam tujuh boks tersebut, ujar AKBP Dwi Indra, terdapat lebih dari 46.000 ekor benih lobster. Saat berkoordinasi dengan Badan Karantina Perikanan, jika ditotalkan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp2 miliar akibat aksi penyelundupan ini.

"Bibit lobster yang dibawa dari Pelabuhanratu, Sukabumi tersebut, rencananya akan dijual kepada seseorang. Pelaku janji bertemu dengan pembeli di gerbang Tol Soroja," ujar AKBP Dwi Indra.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network