Polisi menetapkan dua penganiaya wartawan di Karawang berstatus buron. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menetapkan dua penganiaya wartawan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi meminta tersangka segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif karena identitas keduanya akan segera disebar ke masyarakat.

"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka David dan Renal Adi Prayogi sebagai DPO. Identitas tersangka segera kita sebar ke beberapa titik agar diketahui masyarakat. Kami berharap tersangka datang ke Mapolres," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Kamis ( 27/10/2022).

Menurut Arief, dua orang tersangka David dan Renal diburu kepolisian setelah ditetapkan sebagai DPO. Bahkan polisi sudah membentuk tim untuk mengejar tersangka. 

"Sudah ada tim reskrim yang mencari mereka. Harapan kami mereka koperatif datang sendiri ke Mapolres," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network