Polisi menetapkan dua penganiaya wartawan di Karawang berstatus buron. (Foto: Ilustrasi)

Arief mengatakan, berkas pemeriksaan kasus penganiayaan wartawan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Karawang. Namun ada beberapa yang masih harus dilengkapi. 

"Kami sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkaranya. Tidak lama lagi berkas ini kita limpahkan setelah dinyatakan lengkap," ujarnya.

Seperti diketahui polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan dua orang wartawan. Keempat tersangka yaitu L sudah ditahan dan AA masih menjalani wajib lapor sedangkan dua tersangka lagi dinyatakan buron


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network