GARUT, iNews.id - Dua orang tersangka yang ditahan dalam kasus tambang ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 Miliar.
Kedua tersangka yang ditahan itu adalah NS (42) warga Kecamatan Leles, Garut, dan UJA (53) warga Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Para tersangka sebelumnya diamankan pada Rabu (7/6/2023) pekan lalu. Mereka dilaporkan dan tertangkap tangan mengelola serta melakukan aktivitas penambangan pasir giling dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator tanpa dilengkapi izin pengolahan.
Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga mengatakan, keduanya ditangkap sekira pukul 14.00 WIB, di Kampung Cinanti RT 01 RW 04, Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, saat melakukan aktivitas pengelolaan tambang pasir ilegal.
Peran keduanya berbeda, yakni tersangka NS sebagai pekerja yang bertanggung jawab di lokasi tambang dan pengolahan, sementara UJA sebagai pemilik usaha pertambangan tersebut.
"Tersangka NS dijerat polisi dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sedangkan UJA dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, ancaman hukuman sama lima tahun dan denda Rp100 miliar," kata AKBP Martua Silitonga di Mapolres Garut, Selasa (13/6/2023).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait