Dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Garut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Sebanyak 19 orang dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Dari ke-19 orang ini, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator. Adapun dalam kasus ini, polisi menyita tiga unit ekskavator, 11 unit truk, satu blende nota penjualan pasir atau batu, satu unit crusher merk sanbow, dan satu unit confire.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pihaknya siap untuk melakukan asistensi dan mengawal perkara ini. "Saya siap bertanggung jawab dan kami tidak akan main-main terhadap seluruh aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Garut," ujarnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network