Ilustrasi penangkapan pemuda membawa celurit saat nongkrong di Jalan A Yani. (iNews.id)
Agus Warsudi

BANDUNG, iNews.id - Dua pemuda, satu di antaranya pelajar SMA negeri di Kota Bandung, diamankan petugas Polsek Bandung Wetan. Mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat nongkrong di di depann SD Santa Ursula, dekat SPBU Jalan Ahmad Yani, Sabtu (3/12/2022) malam. 

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes  Pol Aswin Sipayung mengatakan, kronologi kejadian berawal saat petugas Polsek Bandung Wetan melaksanakan patroli gabungan bersama Tramtib Satpol PP dan Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Kecamatan Bandung Wetan.

Petugas melihat dua pemuda nongkrong di depan SDN Santa Ursula. Karena gerak-gerik dua pemuda itu mencurigakan, petugas pun memeriksa keduanya. Saat digeledah, petugas mendapati satu pemuda membawa celurit.

"Dua pemuda yang tadi malam (Sabtu 3/12/2022) diamankan, salah satunya masih di bawah umur. Dia pelajar SMA di Kota Bandung. Sajam kami dapatkan dari si pelajar, disembunyikan di balik jaketnya," kata Kapolsekta Bandung Wetan, Minggu (4/12/2022).

Kompol Asep Saepudin menyatakan, petugas kemudian membawa kedua pemuda itu ke Mapolsek Bandung Wetan untuk diproses lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tajam jenis celurit.

Saat ini, ujar Kompol Asep, dua pemuda tersebut masih diamankan di Polsek Bandung Wetan. Namun pelaku di bawah umur dipisahkan penahanannya dari tahanan lain. Sedangkan pria berinisial Res (19), setelah dilakukan pemeriksaan dijebloskan ke tahanan mapolsek karena sudah cukup umur.

Rencanannya Senin (5/12/2022), petugas Polsek Bandung Wetan akan memanggil orang tua, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mencari solusi atas kasus pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.

"Kedua pemuda terancam terkena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," ujar Kompol Asep Saepudin.


Editor : Agus Warsudi

BERITA TERKAIT