Lima tersangka pelaku kejahatan ditangkap Polres Purwakarta. Empat di antaranya pelaku curanmor. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

"Sementara untuk penadah dijerat Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan mencari motor curian dan mengejar pelaku lain," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network